Selasa 12 Jan 2016 19:25 WIB

Gafatar Ternyata Sempat Menjadi Ormas Resmi di DIY

Rep: Yulianingsih/ Red: Ilham
Formulir untuk bergabung pada organisasi Gafatar (ilustrasi)
Foto: Debbie Sutrisno/Republika
Formulir untuk bergabung pada organisasi Gafatar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) merupakan aliran sesat karena merupakan perubahan dari aliran Alqiyadah Al Islamiyah, namun Gafatar di DIY ternyata sempat terdaftar secara resmi sebagai organisasi masyaraka (Ormas) di Kantor Kesbanglinmas Pemda DIY.

Kepala Kesbanglinmas DIY, Agung Supriyono mengatakan, organisasi Gafatar di DIY sudah terdaftar secara resmi di Pemda DIY sejak 2010 lalu. "Bahkan, organisasi ini juga memiliki kantor sekretariat di masing-masing kabupaten/kota hingga kecamatan di DIY," katanya, Selasa (12/1).

Menurut Agung, organisasi ini mampu memenuhi semua syarat administrasi saat  pengajuan surat keterangan terdaftar (SKT) ke pihaknya. Dan syarat ini dinyatakan lolos. Bahkan, kata dia, tim dari berbagai unsur yang memverifikasinya juga menyatakan lolos.

Organsasi ini juga dinyatakan memenuhi asas pancasila, UUD 1945, dan aturan perundangan lainnya. "Saat itu memang memenuhi syarat yang ada," katanya. (Mendagri: Gafatar Organisasi Terlarang).

Namun, kata Agung, dalam perjalanannya organisasi ini mengalami perubahan. Dan perubahan tersebut tidka dilaporkan ke pihaknya. Bahkan, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, organisasi ini juga tidak melakukan pembaharuan syarat administrasi.

Terkait hal itu, Kesbaanglinmas sendiri berencana akan membubarkan organisasi tersebut karena tidak melakukaan pembaharuan syarat administrasi. Namun, kantor sekretariatnya sudah tidak ditemukan lagi. Karenanya, Kesbanglinmas DIY saat ini akan melakukan penelusuran anggota organisasi tersebut. Pihaknya meminta bantuan beberapa pihak untuk penelusuran tersebut termasuk Polda DIY.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement