Rabu 13 Jan 2016 12:25 WIB
Heboh Ormas Gafatar

27 Warga Rangkasbitung Banten Hilang Misterius

Red: Nur Aini
Berkas-berkas Gafatar (ilustasi)
Foto: Debbie Sutrisno/Republika
Berkas-berkas Gafatar (ilustasi)

REPUBLIKA.CO.ID,LEBAK -- Sebanyak 27 warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten sejak tiga bulan terakhir menghilang misterius tanpa kabar dan diduga bergabung dengan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Berdasarkan data di lapangan dari 27 warga Rangkasbitung yang diduga bergabung Gafatar itu terdiri keluarga Muhaemin (45 tahun) bersama isteri dan dua anaknya, keluarga Maman (45 tahun) dengan ibu, mertua serta dua anaknya. Keluarga Sanimah (40 tahun) bersama suami dan lima anak serta Nandar (35 tahun) bersama isteri dan dua anak. Kemudian, bendahara Gafatar Kabupaten Lebak Harun (62 tahun) bersama isteri dan empat anak.

Dari 27 warga itu di antaranya keluarga Muhaemin, Sanimah, Nandar dan Maman beralamat di Kampung Cibungur Pasir Desa Rangkasbitung Timur. Muhaemin yang tercatat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Lebak.

Sementara, Harun yang sudah pensiun dari Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Lebak beralamat Komplek BTN Narimbang Rangkasbitung.

"Semua warga Rangkasbitung yang menghilang misterius itu tercatat 27 orang," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kabupaten Lebak Yusup saat dihubungi di Lebak,Rabu (13/1).

Selama ini, para anggota Gafatar tersebut tidak diketahui keberadaanya, karena mereka belum memberi kabar kepada anggota keluarganya. Selain itu , kediaman mereka sebagian kosong atau sudah dijual ke orang lain.

Mereka para anggota Gafatar itu, kata dia, sebelumnya sudah dilakukan pendekatan agar tidak mengembangkan ajaran sesat. Bahkan, pihaknya telah memanggil anggota Gafatar dengan melibatkan MUI, DPRD, Kepolisian, dan Bakorpakem. Dengan pendekatan ini, diharapkan mereka kembali ke jalan yang benar dan tidak menyesatkan.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baidjuri menegaskan organisasi Gafatar sesat dan tidak berdasarkan ajaran agama Islam. Pemerintah daerah melarang ajaran tersebut berkembang di Kabupaten Lebak. Larangan ajartan itu juga diperkuat keputusan Surat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2015 tentang larangan paham Gafatar.

Warga yang menghilang misterius tanpa pemberitahuan kepada orangtua, keluarga, tetangga dan aparat desa setempat. Karena itu, pihaknya mengkhawatirkan anggota Gafatar yang dilarang tersebut membangun kekuatan. Di samping itu juga diduga mereka bisa saja bergabung dengan ISIS maupun radikalisme lainnya.

"Kami berharap warga tetap waspada agar tidak tertarik terhadap paham yang menyesatkan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement