Rabu 13 Jan 2016 13:54 WIB

Ditanya Keterlibatan Pangeran Ibas, Nazaruddin Senyum

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi, Muhammad Nazaruddin mendengarkan keterangan saksi dari Mantan anggota DPR Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi, Muhammad Nazaruddin mendengarkan keterangan saksi dari Mantan anggota DPR Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Rabu (13/1). Agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan keterangan saksi.

Namun, Nazaruddin memilih bungkam saat ditanya soal keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono yang sempat disebut saksi Angelina Sondakh pada sidang sebelumnya. Angelina mengatakan nama Ibas yang samarkan sebagai pangeran sering disebut Nazaruddin untuk meloloskan kepentingan sejumlah proyek di DPR.

Nazar yang mengenakan baju berwarna biru, hanya melemparkan senyum sambil menahan rasa sakit di bagian pinggang.

Sementara itu, pengacara Nazaruddin, Elza Syarief membenarkan keterlibatan Pangeran Ibas dan Anas Urbaningrum dalam kasus yang menjerat keliennya. Menurutnya, selain untuk memuluskan jalan Anas yang waktu itu akan mencalonkan diri sebagai presiden, aliran dana dari proyek Nazar juga untuk kepentingan Partai Demokrat.

"Kalau saya dengar dari Pak Nazar sih demikian (ada keterlubatan Pangeran Ibas). Selain untuk kegiatan Anas dalam rangka waktu itu mau mencalonkan presiden, juga untuk kepentingan partai (Demokrat)," kata Elza.

Sebelumnya, Angie mengaku saat duduk di kursi DPR diinstruksikan oleh Muhammad Nazaruddin untuk mengurusi proyek jatah Partai Demokrat di parlemen terutama yang berkaitan dengan Kementerian Pendidikan. Berdasarkan pengakuan Angie, perintah Nazar untuk dituruti oleh bawahannya merupakan perpanjangan instruksi dari pejabat partai di teras atas.

"Kalau Pak Nazar bilang itu perintah Ketua Umum, Anas (Urbaningrum), dan izin dari pangeran (Ibas)," kata Angie.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement