Kamis 14 Jan 2016 08:22 WIB

Irman Gusman: GBHN adalah Panduan

Rep: C27/ Red: Winda Destiana Putri
Irman Gusman
Foto: dok DPD RI
Irman Gusman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mengatakan Indonesia perlu panduan jangka panjang. Bukan hanya rencana-rencana per tahun, atau per periode agar tidak kehilangan arah.

"Dalam rangka itu, GBHN sebagai panduan, yang pernah kita rasakan manfaatnya, dalam dimensi jangka panjang yang lebih sustainable," ujar Irman, Rabu (14/1).

Irman mengatakan, sebelumnya bangsa Indonesia telah merasakan manfaat dari diterapkannya GBHN. Sehingga, wacana kembalinya ditetapkan GBHN akan membuat pembangunan bangsa lebih terarah.

Hanya saja, menurutnya, harus ada sosialisasi terlebih dahulu sebelum benar-benar memutuskan penerapan GBHN. Ada mekanisme yang harus dipenuhi, seperti kebutuhan 2/3 suara untuk menyetujuinya.

"Tidak tabu untuk kita mendukung ini. Kalau memang diperlukan, kita laksanakan. DPD mendukung gagasan ini, mari bersama-sama mewujudkannya," kata Irman.

Menurutnya, pemimpin negara boleh berganti, tapi apa yang ingin dituju oleh bangsa demi keadilan dan kemakmuran harus terformatkan. Penrencanaan yang baik merupakan 50 persen menuju pencapaian yang sukses.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement