Jumat 15 Jan 2016 17:38 WIB

Kubu Ical Anggap Mahkamah Partai Golkar Ilegal

Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Golkar hasil munas Bali Azis Syamsudin menilai, kepengurusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) pimpinan Muladi sudah tidak lagi sah. Dengan begitu, keputusan dari MPG dinilai tidak mengikat seluruh anggota partai berlambang pohon beringin tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar memutuskan membentuk Tim Transisi Partai Golkar. Tim transisi ini diketuai Jusuf Kalla dan anggotanya ada Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Anggota lainnya, di antaranya Ginandjar Kartasasmita, Emil Salim, Abdul Latief, Siswono Yudohusodo, Akbar Tandjung, Theo L Sambuaga, dan Sumarsono.

(Baca juga: JK Ditunjuk Jadi Ketua Tim Transisi, BJ Habibie Pelindung Partai Golkar)

Azis mengatakan, Ketua MPG Muladi sejak 14 Juli 2015 sudah tidak menjabat lagi karena DPP Partai Golkar telah mengeluarkan SK baru baru No. 49/DPP/GOLKAR/VII/2015. Di mana, SK baru tersebut menyebutkan MPG diketuai oleh Azis Syamsudin dan wakilnya adalah Nurdin Halid.

Tugas MPG dinilai sudah selesai dengan keluarnya putusan hakim di pengadilan. "Sudah saya katakan berkali-kali bila MPG Muladi cs sudah tidak lagi menjabat saat dikeluarkannya SK baru dari DPP per 14 juli 1015 lalu," kata Azis kepada wartawan, Jumat (15/1).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement