Sabtu 16 Jan 2016 20:30 WIB

Polri Larang WNI yang Terlibat ISIS Kembali ke Indonesia

Rep: C25/ Red: Bayu Hermawan
Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti usai mengunjungi ruang instalasi forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Jumat (15/1).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti usai mengunjungi ruang instalasi forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Jumat (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi, terkait penanganan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dan bergabung dengan kelompok radikal ISIS.

Ia menjelaskan, Polri telah meminta pihak imigrasi melakukan pencekalan terhadap WNI yang terlibat kelompok ISIS. Pencekalan itu dilakukan agar mereka tidak bisa kembali lagi ke Indonesia. Sebab dikhawatirkan, mereka yang terlibat ISIS akan membawa dan menyebarkan paham radikal ke masyarakat jika kembali ke Indonesia.

"Sudah dicekal supaya tidak kembali ke Indonesia," tegasnya, Sabtu (16/1).

Ia menerangkan kalau pencekalan merupakan langkah penangkalan atau pencegahan dari Kepolisian, agar kelompok ISIS tidak dapat berkembang di Indonesia. Namun,  Badrodin mengaku belum melakukan penghitungan angka secara pasti, terkait jumlah WNI yang sudah dicekal atau dilarang untuk kembali ke Indonesia.

Meski begitu, ia menuturkan sejauh ini terdapat sekitar 308 WNI di Suriah, yang diduga terlibat atau memang telah menyatakan diri bergabung dengan kelompok ISIS.

Badrodin mengatakan pilihan pencekalan kepada WNI di luar negeri, khususnya Suriah, sebagai langkah paling dekat yang bisa dilakukan sendiri oleh Indonesia.

Terkait aksi teror bom dan penembakan di Thamrin, Kapolri menambahkan kalau empat pelaku yang telah dilumpuhkan Kepolisian merupakan para eksekutor.  Untuk kelas para eksekutor, Badrodin mengaku tidak bisa mengkategorikan mereka amatir atau profesional, lantaran tujuan teror yang beragam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement