Senin 18 Jan 2016 04:44 WIB

Bank Dinilai Perlu Dipaksa Turunkan Bunga

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nur Aini
Suku bunga bank (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Suku bunga bank (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Politik dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia ( AEPI) Kusfiardi mengatakan, belum ada perubahan berarti terkait peraturan kebijakan suku bunga oleh pemerintah.

Terkait permintaan Presiden Jokowi yang meminta Perbankan untuk menurunkan suku bunga, ia menilai, akan lebih baik jika diikuti dengan produk kebijakan, seperti dalam bentuk Inpres atau Perpres.

"Harusnya Pak Presiden tidak melontarkan itu dalam bentuk bahasa yang nadanya permintaan, presiden kan tugasnya bukan meminta tapi memerintahkan," katanya kepada Republika.co.id, Ahad (17/1).

Ia beranggapan, selama ini ada yang salah dengan sistem di Indonesia, dimana setiap kali Bank Indonesia (BI) melakukan kenaikan BI Rate, selalu diikuti kenaikan suku bunga pinjaman, dengan alasan itu kemudian terjadi juga kenaikan suku bunga deposito.

Koordinasi antara pemerinath dengan BI  dinilai juga kurang sehingga pernyataan presiden tidak berdampak perubahan yang signifikan.

"Ini wacana. Kalau mau reproduksi wacana terus saya kira tidak akan menghasilkan apa-apa hanya sekadar wacana saja," ungkapnya.

Ia menambahkan, seharusnya ada upaya yang bersifat memaksa mengingat tingkat suku bunga Indonesia masuk kategori paling mahal di dunia.

"Implikasinya bukan saja sekadar buruknya disbursement pinjaman di Indonesia, tapi juga mendorong meningkatnya pinjaman luar negeri swasta, karena pinjaman di luar lebih murah bunganya dibanding di dalam. Ketika kurs rupiah melemah akhirnya itu memukul kita secara beruntun," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, permintaan presiden kepada perbankan untuk menurunkan suju bunga dapat dikoordinasikan dengan menteri-menterinya.

Sebagai pemilik bank-bank BUMN, Enny mengatakan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan seperti menurunkan suku bunga.

"Tinggal koordinasi saja, dengan Kementerian BUMN. Ini kan kebijakan yang bisa berubah setiap saat. Kalau Inpres atau Perpres, sifatnya lebih pernanen," kata Enny.

Ia menyatakan, lantaran suku bunga harus melihat perkembangan dan dinamika yang terjadi, maka cukup dengan imbauan presiden yang bersifat perintah.

Sebelumnya Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 7,25 persen. Dengan penurunan ini, Presiden Joko Widodo meminta perbankan ikut menurunkan suku bunga.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement