REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada dalam sidang putusan dismisaal hari pertama MK.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/1).
Sebanyak 35 perkara yang ditolak kebanyakan dinilai karena melampaui tenggat waktu 3x24 jam dari penetapan rekapitulasi hasil KPU. Sesuai pasal 157 ayat 5 Undang-undang 8 Tahun 2015 disebutkan batas waktu yakni 3x24 jam pascapenetapan rekapitulasi hasil suara oleh KPU masing-masing daerah.
“Mempertimbangkan esepsi termohon (KPU) dan pihak terkait mengenai tenggat waktu beralasan menurut hukum, sehingga legal standing pemohon tidak ada dan tidak dipertimbangkan,” kata Hakim MK lainnya Manahan Sitompul.
Adalah Kabupaten Tasikmalaya yang ditolak karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Awalnya, ada 40 perkara yang akan disidang. Namun, lima perkara ditarik permohonnannya, yakni Bulukumba, Kota baru, Toba Samosir, Pesisir Barat, dan Boven Digoel.
Berikut 35 daerah yang ditolak: