REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 soal tindak pidana terorisme akhirnya masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2016. Revisi UU Terorisme masuk bersama 39 RUU lainnya.
Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo mengatakan, jumlah prolegnas prioritas 2016 keseluruhan adalah 40 dari 51 yang masuk usulan. RUU yang masuk prioritas 2016 ini terdiri dari luncuran lanjutan dari 2015 sebanyak 22 UU. Dari jumlah itu 14 UU sudah masuk pembahasan tingkat I, 3 UU menunggu Surpres (surat presiden) atau Ampres (amanat presiden), dan 5 lainnya sedang tahap akhir harmonisasi di Baleg. Sedangkan 18 UU lainnya adalah tambahan.
Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tindak pidana terorisme juga menjadi salah satu dari 40 UU yang akan dibahas tahun ini. “Ya semuanya masuk (Revisi UU KPK dan Terorisme),” ujar Firman pada Republika.co.id, Rabu (20/1).
Setelah dari proses konsinering antara pemerintah dan Baleg DPR hari ini, 40 UU yang akan dibahas dalam prolegnas prioritas 2016 akan dibawa ke sidang paripurna untuk dibacakan. Firman menegaskan, tidak akan ada perubahan daftar UU yang masuk prolegnas prioritas. Di sidang paripurna hanya untuk dibacakan. Sebab, konsinering menjadi tugas dan kewenangan dari Baleg DPR. Yaitu menyusun UU yang masuk dalam prolegnas prioritas.
“Sampai tadi siang kami tanyakan ke pemerintah sudah sangat siap (draf). Belum disampaikan ke Baleg, karena ini baru prolegnasnya dulu,” kata Firman.
Politikus Partai Golkar ini optimistis tahun ini DPR aka lebih produktif dalam produk legislasi. Sebab, pimpinan DPR sudah mengambil kebijakan untuk memotong masa reses maksimal 3 minggu. Jadi, kalau DPR mampu menyelesaikan 35 UU dari 40 UU yang masuk prolegnas prioritas 2016, sudah menjadi prestasi.
Baca juga: Polri Tetapkan Enam Tersangka Terkait Bom Thamrin