Kamis 21 Jan 2016 16:42 WIB

Negara Harus Penuhi Hak Konstitusi Pengikut Gafatar

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Seorang prajurit TNI menyaksikan permukiman eks-Gafatar yang dibakar massa di kawasan Monton Panjang, Dusun Pangsuma, Desa Antibar, Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar, Selasa (19/1). (Antara/Jessica Helena Wuysang)
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Seorang prajurit TNI menyaksikan permukiman eks-Gafatar yang dibakar massa di kawasan Monton Panjang, Dusun Pangsuma, Desa Antibar, Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar, Selasa (19/1). (Antara/Jessica Helena Wuysang)

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Meluasnya penolakan anggota organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di banyak wilayah di Indonesia, harus diantisipasi serius oleh negara, terutama pihak keamanan. Di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat saja misalnya, sudah 1.119 mantan pengikut Gafatar kini ditampung di Bekangda.

Mereka terdiri dari 370 laki-laki, 312 perempuan, dan 437 anak-anak warga negara Indonesia (WNI). Jumlahnya 318 kepala keluarga (KK). "Negara harus memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional itu karena mereka juga warga negara Indonesia," ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Maneger Nasution, Kamis (21/1).

Maneger menuturkan, mengatakan Komnas HAM masih terus memantau apakah ada pelanggaran HAM dalam penanganan kasus Gafatar. Namun sejauh ini Komnas HAM belum menyimpulkan ada pelanggaran HAM atau tidak. Hal tersebut dikarenakan beberapa anggota Gafatar, melakukan tindakan kriminal murni.

Meski diakui, kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia dijamin oleh konstitusi, tapi di Indonesia hanya ada enam agama yang diakui. "Memang sejatinya negara tidak boleh intervensi kecuali jika keberagamaan itu merusak moralitas publik, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa," kata Maneger.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement