REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas untuk membahas upaya penanggulangan terorisme. Saat membuka rapat, Presiden meminta agar upaya menangkal teror diperkuat.
"Saya ingin intelijen lebih meningkatkan kemampuan kontra teror, deteksi, cegah tangkal teror," ucapnya, Kamis (21/1).
Presiden memandang, upaya pencegahan terorisme sudah mendesak. Karenanya, pemerintah harus menyiapkan payung hukum agar aparat keamanan dapat melakukan tindakan tanpa khawatir menabrak aturan.
Ada tiga opsi pembuatan payung hukum untuk pencegahan terorisme yang akan dibahas dalam rapat, yakni revisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme, menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu), dan membuat Undang Undang baru untuk melengkapi aturan yang sudah ada. Pemerintah akan mengkaji keuntungan dan kelemahan tiap opsi sebelum menentukan pilihan mana yang akan diambil.