REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik dituntut sembilan tahun penjara atas dakwaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM). Jero juga dituntut membayar denda sebesar Rp 350 juta.
Berdasarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Dody Sukmono, Kamis (21/1) malam, Jero dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan DOM untuk kepentingan pribadi.
"Terdakwa dituntut hukuman seembilan tahun penjara dan membayar denda Rp 350 juta," ujar Dody.
Jika denda tak dipenuhi, Jero dikenai tahanan empat bulan penjara. Selain tuntutan tersebut, Jero pun dikenai pidana tambahan Rp 18,7 miliar. Jero didakwa atas tiga tuduhan. Pertama, penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk keperluan pribadi dan keluarga sebesar Rp 8,4 miliar. Korupsi DOM itu dilakukan saat Jero menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, serta saat ia menjabat Menteri ESDM.
Kedua, Jero disebut menerima hadiah selama menjabat sebagai Menteri ESDM pada November 2011 hingga Juli 2013. Jero tercatat menerima uang sebesar Rp 10,38 miliar untuk keperluan pribadi.
Terakhir, Jero didakwa menerima hadiah untuk membiayai ulang tahun di Hotel Dharmawangsa sebesar Rp 349 juta. Perayaan ulang tahun terjadi pada 2014. Aliran dana itu diterima dari Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional, Herman Arief Kusumo.
Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah memeriksa Jero dan sejumlah saksi. Saksi- saksi yang diperiksa antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan staf khusus presiden bidang komunikasi politik era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Daniel Sparringa.