Jumat 22 Jan 2016 06:12 WIB

Tim 10 PPP Tagih Janji Menkumham

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim 10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta kembali menagih janji Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk meminta kepastian Surat Keputusan pengesahan kepengurusan kubu Ketua Umum PPP Djan Faridz sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.

Sekjen PPP Dimyati Natakusumah mengatakan, setelah lebih dua kali mendatangi kantor Kemenkumham dan melakukan pertemuan dengan Kasubdit Partai Politik Baroto, diperoleh informasi,  semua persyaratan administrasi pendaftaran parpol sudah lengkap.

"PPP tinggal menunggu disposisi dari Menteri Yassona untuk mengesahkan SK kepengurusan tersebut," katanya, Kamis, (21/1).

Ia berharap dalam waktu dekat ini, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly segera mengesahkan kepengurusan DPP PPP sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Kalau Menkumham tidak segera menepati janjinya untuk mengeluarkan SK atas kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta, pihaknya kemungkinan menempuh jalur hukum.

Amar putusan MA dimana PPP hasil Muktamar Jakarta yang sah adalah putusan bersifat wajib dan mengikat. Kalau ada kelompok yang mendorong dilakukannya muktamar sebagai orang yang ingin menjadi ketua umum atau ingin menjadi pengurus atau lain sebagainya, pihaknya mempersilakan saja menempati posisi jabatan struktural di PPP.

"Namun hal yang perlu dilakukan adalah mematuhi dulu putusan MA, baru membuat Muktamar. Jika Menkumham menolak putusan MA, sama saja melecehkan hukum," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement