REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pengawasan Aliran dan Kepercayaan dalam Masyarakat (Pakem) hari ini, Kamis (21/1) kembali menggelar pertemuan di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Pertemuan tersebut membahas terkait Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel), Adi Toegarisman mengatakan, Tim Pakem meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa terkait Gafatar. Sebab, fatwa tersebut akan dijadikan rujukan Pakem sebagai rekomendasi ke pimpinan dalam hal ini presiden.
"Dari kesimpulan (Tim Pakem) itu ada indikasi penyimpangan. Ini menuju peringatan formil," ujar Adi, saat jumpa pers, di Kejakgung, Kamis (21/1).
Setelah MUI mengeluarkan fatwa tentang Gafatar, Pakem akan kembali berkumpul guna menentukan keputusan formil. Nantinya, kata Adi, keputusan tersebut akan ditandatangani oleh Kemendagri dan Kemenag dan Jaksa Agung.
Adi menjelaskan, terdapat beberapa poin yang dihasilkan oleh Pakem antara lain, Gafatar merupakan Ormas yang berkedok kegiatan sosial. Namun, Ormas tersebut mengajarkan ajaran yang berindikasi menyimpang dari agama Islam.
Kemudian, Gafatar merupakan metamorfosis dari aliran Millah Abraham. Seperti diketahui, Millah Abraham merupakan metamorfisis dari Al-Qiyadah Al-Islamiyah. Sementara Millah Abraham menganggap Ahmad Mushaddew sebagai nabi. Padahal, Muhammad SAW merupakan nabi terakhir menurut ajaran Islam.
"Pakem Meminta agar tidak melakukan perbuatan anarkis kepada pengikut Gafatar," kata Adil.