Jumat 22 Jan 2016 22:46 WIB

LPSK Siap Lindungi Saksi Kunci Kasus Mirna

Red: Hazliansyah
Jessica Kumala Wongso (27 tahun), teman korban racun kopi Mirna usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Krimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/1) malam.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jessica Kumala Wongso (27 tahun), teman korban racun kopi Mirna usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Krimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/1) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesediaannya untuk memberikan perlindungan terhadap Jessica Wongso, saksi kunci kasus kematian Mirna Salimin atau Mirna (27).

"Kami siap membantu polisi untuk memberikan perlindungan kepada saksi (Jessica) sesuai dengan tugas dan fungsi LPSK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat malam.

Jessica Wongso telah dimintai keterangan oleh polisi terkait kematian Mirna, perempuan yang meninggal dunia pada Rabu (6/1), usai minum kopi di sebuah kafe yang terletak di Grand Indonesia, Jakarta.

Asisten Rumah Tangga (ART) yang tidak disebutkan namanya oleh polisi dijadikan saksi karena diduga telah membuang barang bukti, yakni celana yang dikenakan Jessica Wongso dalam kejadian hari itu.