REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hendra Saputra, office boy yang terseret kasus korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dibebaskan Majelis kasasi Mahkamah Agung, Rabu (20/1). Juru bicara MA, Suhadi mengatakan, Hendra dibebaskan karena hanya berperan sebagai boneka.
Keputusan itu diambil majelis hakim yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme. "Hendra masuk kedua. Tanda tangan dokumen, tidak membaca draf, dan atas perintah majikan dia lakukan itu dan tidak mendapatkan apa-apa," kata Suhadi saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (22/1).
Suhadi menjelaskan, Hendra dibebaskan meski ia menandatangani dokumen yang menjadi barang bukti. Tapi tanda tangan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
Hendra, kata dia, seperti dijadikan boneka. Ia memang meneken sejumlah dokumen sebagai direktur. Padahal, posisinya adalah office boy.
Ia pun lepas dari segala tuntutan hukum. "Dan tidak masuk penjara serta harus dipulihkan hak dan martabat dia," kata Suhadi.
Menurut Suhadi, ada dalang di belakang kasus korupsi videotron. Sayangnya, ia belum mengetahui dalang tersebut. Sebab, kata dia, tokoh utama di balik kasus itu akan ditelusuri dalam persidangan lain di Tipokor.
"Sampai saat ini kasasi (untuk Saputra Hendra) sudah putus oleh majelis kasasi," kata dia.