Ahad 24 Jan 2016 18:28 WIB

Pemerintah Diminta Transparan Soal Harga BBM

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Angga Indrawan
Petugas SPBU mengisi bahan bakar jenis premium di salah satu SPBU di Jakarta, Rabu (23/12). (Antara/Hafidz Mubarak A.)
Petugas SPBU mengisi bahan bakar jenis premium di salah satu SPBU di Jakarta, Rabu (23/12). (Antara/Hafidz Mubarak A.)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rendahnya harga minyak dunia dinilai memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menurunkan lagi harga bahan bakar minyak (BBM). Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, pemerintah dan PT Pertamina (Persero) diminta dapat secara transparan membuka perhitungan penjualan harga BBM kepada masyarakat.

Pemerintah, lanjut Marwan, diminta menjelaskan kepada masyarakat terkait peruntukan selisih harga yang didapat dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) baik Solar maupun Premium yang selama ini telah melebihi harga keekonomian (pasar).

"Terutama soal harga yang sebetulnya mereka peroleh. Dengan kondisi harga seperti ini harga keekonomian berapa? Ini harus dibuat secara transparan," ujar Marwan dalam sebuah diskusi, Ahad (24/1).

Marwan beranggapan, keterbukaan informasi mengenai harga BBM ini menjadi hak masyarakat untuk mengetahui. Terlebih, mengenai selisih harga dari harga jual BBM oleh Pertamina ini dinilai harus tepat sasaran penggunaannya. "Masyarakat perlu diberi pemahaman, kalo di AS (Amerika Serikat) dan Eropa harga sudah 27-28 dolar AS per barel," ujarnya.

Transparansi tersebut, diakui Marwan termasuk dengan memberitahukan jumlah keuntungan yang diperoleh pemerintah dengan menjual BBM lebih dari harga keekonomian. "Berapa sebetulnya untung yang diperoleh, lalu akumulasinya sampai sekarang berapa? Dengan begitu masyarakat paham itu uang saya dikemanakan. Jadi harus ada transparansi," jelasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja tetap bersikukuh bahwa pemerintah akan menetapkan harga baru BBM setiap 3 bulan. Hal ini sesuai dengan Permen ESDM No.4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Permen No 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Minyak Eceran Bahan Bakar Minyak. 

"Kami akan evaluasi harga BBM per tiga bulan. Sudah ketetapan pemerintah," kata Wiratmaja.

Baca juga: Harga Minyak Dunia Rendah, Premium Idealnya Rp 5.600 Per Liter

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement