Senin 25 Jan 2016 11:20 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirut PLN

Dirut PLN Sofyan Basir
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Dirut PLN Sofyan Basir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur Energi Terbarukan di Deiyai.

"Sofyan Basir akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL (Dewie Yasin Limpo)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (25/1).

Namun hingga pukul 10.45 Senin, Sofyan belum tiba di gedung KPK. Dalam perkara ini, Dewie diduga menerima 177.700 dolar Singapura (sekitar Rp1,7 miliar) dari Kepala Dinas ESDM kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf agar Dewie mengupayakan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk Pembangunan pembangkit listrik di Deiyai.

Jumlah tersebut adalah separuh dari commitment fee sebesar 7 persen dari total anggaran sebesar Rp50 miliar.

Selain dalam surat dakwaan Irenius dan Setiady, awalnya Dewie meminta dana pengawalan sebesar 10 persen dari anggaran yang diusulkan untuk pengurusan anggaran pembangkit listrik Kabupaten Deiyai.

Dewie pun sempat akan membicarakan dengan anggota badan anggaran Komisi VII DPR sekaligus menyampaikan mekanisme penganggaran melalui dana aspirasi sebesar Rp50 miliar sehingga dana pengawalan yang harus disiapkan adalah Rp2 miliar.

Namun Setiady hanya bersedia memberikan dana pengawalan sebesar 7 persen dari anggaran yang diusulkan dengan syarat bila Setiady gagal menjadi pelaksana proyek maka uang harus dikembalikan.

Atas kesepakatan itu Dewie meminta Setiady menyerahkan setengah dari dana pengawalan sebelum pengesahan ABPN 2016 melalui Rinelda.

Uang pun diserahkan pada 20 Oktober 2015 di Kelapa Gading, Jakarta Utara melalui asisten Dewie, Rinelda Bandaso dari Setiady yang disaksikan Irenius. Namun setelah penyerahan uang, KPK menangkap ketiganya.

Proyek itu merupakan bagian dari proyek unggulan pemerintah untuk membangun pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) yang diluncurkan pada 4 Mei lalu.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement