REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pusat Kajian Gender dan Seksualitas (Genseks) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Indonesia (UI) menyatakan tidak sependapat dengan pemerintah yang melarang kelompok kajian untuk membahas isu lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Peneliti Puska Genseks Fisip UI Sari Damar Ratri menjelaskan, seksualitas manusia adalah fenomena yang kompleks. Fenomena ini harus dikaji dari berbagai displin ilmu.
(Baca: Menristekdikti Minta LGBT tak Masuk Kampus).
"Dengan melarang isu seksulitas untuk dikaji dan diteliti, Menristek telah menutup peluang adanya pengembangan ilmu pengetahuan dan pemanfaatan hasil kajian bagi kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang plural dan multikultural," kata Sari, Senin (25/1).
Sari menjelaskan sejak tahun 1998 Puska Genseks Fisip UI telah melakukan kajian, pelatihan dan publikasi tentang isu-isu gender dan seksulitas. Puska Genseks diharapkan mampu memberi kontribusi pada ilmu pengetahuan serta aplikatif pada tataran kebijakan sosial.
Menurutnya, fenomena LGBT harus diteliti dengan berbagai bidang ilmu seperti filsafat, kedokteran, psikologi, sosiologi, antropologi, sejarah, kriminologi, dan lain-lain. Kajian-kajian seksualitas telah berkembang secara luas dalam berbagai disiplin. Menurutnya, kajian LGBT hanyalah salah satu aspek dalam seksualitas yang terkait dengan konteks sosial, ekonomi, politik dan budaya.
Sari menambahkan Kemenristek merupakan instrumen negara yang selayaknya menciptakan iklim kondusif bahkan memfasilitasi berkembangnya ilmu pengetahuan melalui kajian-kajian yang berkualitas. Para akademisi dalam melakukan penelitian sangat memperhatikan kaidah keilmuan dan juga konteks sosial, budaya, politik, dan ekonomi.
(Baca: Maraknya LGBT, Ini Kata Menteri Anies Baswedan).