Selasa 26 Jan 2016 00:47 WIB

Mendagri Belum Pastikan Waktu Pelantikan Kepala Daerah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku belum dapat memastikan waktu pelantikan kepala daerah yang telah diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, penentuan waktu pelantikan kepala daerah tersebut masih dalam pembahasan bersama Sekretariat Negara.

"Sedang koordinasi dengan Sekneg untuk pastikan tanggal dan harinya," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (25/1).

Sebelumnya, ia menyatakan akan melantik kepala daerah terpilih pada Februari bagi daerah yang tak sedang menempuh jalur hukum di Mahkamah Hukum (MK) dan Maret bagi daerah yang ada sengketa hukum.

Selain itu juga, ada kemungkinan pelantikan menunggu daerah yang kepala daerahnya akan habis masa jabatannya pada Juni mendatang. Sementara, Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan KPU telah menetapkan pasangan calon terpilih daerah yang perkaranya telah ditolak oleh MK. Selain itu juga, penetapan diikuti dengan pengusulan calon kepala daerah kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Sudah ditindalanjuti dengan penetapan paslon terpilih, secara bertahap ya sesuai dengan pembacaan putusan MK," ujar Ida.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement