REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --- Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur melaporkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh PT Tektroindo Anugerah Sukses Abadi ke Polda Jawa Timur. Hal ini dilakukan setelah ditemukannya stempel lafad Alhamdulillah, yang terpasang pada panci produksi persuahaan tersebut.
Menurut Sekretaris Tanfiz FPI Jatim, Mohammad Choiruddin, kendati FPI telah melapor ke Polres di kota/kabupaten namun kasus itu harus ditangani Polda Jatim. Sebab, produk panci telah didistribusikan ke sejumlah Kabupaten/Kota di Jawa Timur, seperti Pasuruan, Jember, Sidoarjo, dan Jombang. FPI pun mendesak Polda Jatim untuk menahan pemilik perusahaan.
“Tutup perusaahaannya, cabut izin, pemiliknya harus di pidana seberat-beratnya. Kalau bisa pasalnya itu berlapis karena ini telah menyakiti umat muslim dengan menistakan agama,” tutur Choiruddin di Mapolda Jawa Timir, Rabu (27/1).
Meski pemilik perusahaan atas nama Rizki Agung Alim telah mengirim surat permohonan maaf, namun kata Choiruddin hal tersebut harus dilakukan secaran terbuka melalui media massa.
Meski telah meminta maaf, FPI terap akan menempuh jalur hukum. Hal ini dilakukam agar membuat efek jera kepada pengusaha serta tidak terjadi lagi kasus yang sama dikemudian hari.