Rabu 27 Jan 2016 22:33 WIB

Akademisi: Revisi UU Terorisme untuk Perkuat Pencegahan

Red: M Akbar
Motivator dari Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) memberikan materi Deradikalisme dan nasionalisme kepada sejumlah siswa di SMK Negeri 35 Jakarta , Jumat (18/9).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Motivator dari Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) memberikan materi Deradikalisme dan nasionalisme kepada sejumlah siswa di SMK Negeri 35 Jakarta , Jumat (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan mengatakan, dengan merivisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme, maka aparat penegak hukum dapat melakukan pencegahan dan penangkapan terhadap terduga teroris.

"Jadi, pemerintah dan DPR perlu secepatnya melakukan revisi UU Terorisme tersebut, sehingga pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat bisa diamankan," kata Pedastaren di Medan, Rabu (27/1).

Revisi UU Pemberantasan Terorisme tersebut, menurut dia, juga bertujuan untuk penyempurnaan dan perlunya dilakukan penambahan beberapa pasal, sehingga dapat lebih memperkuat tugas aparat keamanan.

"Dengan adanya revisi UU Terorisme itu, penegak hukum bisa menahan diduga pelaku terorisme sebelum mereka melancarkan aksi teror di masyarakat," ujar Pedastaren.

Ia menyebutkan, aparat keamanan terlebih dahulu dapat melakukan tindakan pencegahan atau upaya preventif terhadap pelaku terorisme.

Melalui pencegahan yang dilakukan pihak berwajib tersebut, maka pelaku terorisme tidak sampai menimbulkan kerugian bagi negara atau jatuhnya korban jiwa bagi warga sipil dan lainnya.

"Jadi, inilah pentingnya pemerintah melakukan revisi terhadap UU Pemberantasan Terorisme itu, sehingga pelaku radikalisme tersebut dapat dieliminir dan semakin berkurang," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.

Pedastaren mengatakan, revisi UU Terorisme tersebut harus tetap dilaksanakan dan tidak ada alasan untuk penundaan, karena untuk kepentingan negara.

Selain itu, penyempurnaan UU Terorisme tersebut demi kebaikan dan mengantisipasi aksi terorisme yang terjadi di negeri ini.

"Kita tidak ingin lagi terulang peristiwa ledakan bom seperti yang terjadi di pos polisi persimpangan Jalan MH Thamrin depan Gedung Sarinah Jakarta," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah meminta DPR untuk merevisi UU Pemberantasan Terorisme agar aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan pencegahan.

"Kami sedang meminta kepada DPR untuk merevisi UU Pemberantasan Terorisme, sehingga bisa ada upaya preventif," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement