REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan jika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diserahkan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, maka nama pelaku suatu kasus sudah ditetapkan.
"Kalau sudah dimulai penyidikan itu seharusnya sudah," ujarnya kepada Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (28/1).
Seperti disampaikan oleh Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, Kepolisian Polda Metro Jaya sudah menyerahkan SPDP tersebut pada Senin (25/1) sore. Akan tetapi, dia mengatakan belum tercantum siapa pelaku pembunuhan di balik tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) pada berkas tersebut.
Menanggapi hal demikian, Umar menyampaikan jika bisa saja nama pelaku belum tercantumkan jika sifatnya konsultasi. Sehingga kemungkinan tidak dicantumkan nama pelaku tidak masalah karena berkas pun tidak dikirim.
Dengan tidak mencantumkan nama pelaku kata dia, pihak kepolisian belum tetu menyerahkan berkas perkara tersebut. Barulah saat ditemukan sebuah bukti yang kuat dari kasus yang sedang ditanganinya, maka nama pelaku akan dicantumkan.