Selasa 02 Feb 2016 15:49 WIB
Engeline Tewas

Kuasa Hukum Agus Nilai Tuntutan Jaksa Terlalu Tinggi

Terdakwa kasus pembunuhan anak, Agustay Hambamay (tengah), digiring petugas kejaksaan dan polisi saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (17/12).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Terdakwa kasus pembunuhan anak, Agustay Hambamay (tengah), digiring petugas kejaksaan dan polisi saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kuasa hukum Agustay Hamdamay, Haposan Sihombing menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara terhadap kliennya terlalu tinggi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/2).

"Tuntutan JPU kepada klien kami sangat tinggi dan tidak sesuai dengan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya karena terdakwa melakukan aksinya itu berada di bawah ancaman Margriet," ujar Haposan Sihombing dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Menurut dia, kliennya tidak melakukan pembiaran kekerasan yang dilakukan Margariet ibu angkat korban Engeline. Namun, pihaknya sependapat terhadap tuntutan JPU yang menjerat kliennya dengan Pasal 181 KUHP tentang berperan serta ikut melakukan penguburan jenazah korban.

"Dalam sidang sebelumnya, klien kami menegaskan melakukan aksinya itu, karena menerima ancaman dan tekanan dari Margariet," ujarnya.

Ia menegaskan, dalam dakwaan sudah sangat jelas yang membenturkan kepala korban ke bawah lantai adalah ibu angkatnya tersebut. Kemudian, terdakwa dipanggil Margriet dan diancam agar tidak melaporkan kejadian itu kepada siapapun (polisi dan anak kandungnya Ivon dan Kristina). Oleh sebab, itu dalam pembelaan atau pledoi pada Selasa (16/2) pekan depan akan menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menjerat kliennya dengan Pasal 76 C.

"Kami tidak sependapat atas itu, karena klien kami tidak melakukan pembunuhan kepada korban," ujarnya.

Ia menegaskan, klien kami sangat kooperatif dalam persidangan sebelumnya dan memberikan keterangan sesuai fakta persidangan. "Klien kami tetap konsisten terhadap apa yang dia ucapkan, bahwa buka dirinya yang membunuh korban," ujar Haposan.

Usai persidangan, terdakwa Agustay Hamdamay tidak banyak komentar terhadap tuntutan JPU yang menunutnya selama 12 Tahun Penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.

"Tuntutan Jaksa sudah kami dengar yang sangat memberatkan saya, dan ke depannya akan menyerahkan sepenuhnya untuk langkah hukum selanjutnya," ujarnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement