Selasa 02 Feb 2016 16:59 WIB

Minum Kopi Sianida, Sel Tubuh Mirna Bisa Rusak dalam Waktu 15 Detik

Rep: c30/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Kombes Musyafak mengatakan, reaksi sianida pada tubuh manusia sangat kuat bahkan menyebabkan kematian. Saking kuatnya, dalam waktu 15 detik sudah mampu merusak sel-sel di dalam tubuh.

"Ini reaksinya sangat cepat, dalam waktu 15 detik bisa masuk dan merusak sel tubuh," ujar Musyafak di Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Selasa (2/2).

Kemudian kata dia, jika sudah tiga menit maka akan mempengaruhi frekuensi pernapasan. Kecepatan reaksi ini lanjut Musyafak membuat tubuh kehilangan O2 atau oksigen, karena reaksi sianida membuat tubuh membutuhkan banyak oksigen.

Kemudian, setelah delapan hingga sepuluh menit reaksi sianida membuat seseorang tidak sadarkan diri. Pada fase ini, oksigen telah memblokir oksigen di dalam sel-sel tubuh. Akibatnya, oksigen hilang dan tubuh menjadi kaku.

Menurutnya, hal ini seperti terjadi pada Mirna. Mula-mula dia hanya kejang, lalu keluar busa, tubuhnya kaku, hingga kemudian tidak sadarkan diri dan meninggal.  Meski demikian, Musyafak enggan mengatakan lebih lanjut perihal jumlah menit sebelum Mirna tewas.

"Nanti, meskipun saya sudah melihat (rekaman cctv kafe olivier) biar tim penyidik yang menjelaskan," ujarnya.

Baca juga, Kronologi Penangkapan Jessica Tersangka Kasus Mirna.

Perlu diketahui, setelah aparat kepolisan PMJ melakukan gelar perkara pada Jumat (29/1) malam, ditetapkan Jessica sebagai tersangka. Kemudian pada Sabtu (30/1) pagi, Jessica diamankan di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement