REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan akan bertindak tegas terhadap oknum dokter yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan ginjal. Nantinya, oknum dokter yang terlibat dalam perdagangan organ seperti ginjal akan dicabut izin profesinya dan dipecat.
"Harus langsung pecat. Izinnya juga bisa dicabut. Dari Kementerian Kesehatan, ranahnya sebagai pegawai negeri bisa dihapus," kata Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Purwadi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/2).
Purwadi menambahkan, pemecatan tersebut tak harus menunggu selesainya proses hukum di pengadilan. Menurut dia, jika ditemukan adanya keterlibatan oknum dokter dalam kasus perdagangan organ maka akan langsung dipecat. "Biasanya kalau sudah jadi tersangka juga sudah dicabut," ujar Purwadi.
(Baca Juga: JK: Pelaku Perdagangan Ginjal Harus Kena Sanksi Tegas).
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa tiga orang dokter atas kasus sindikat penjualan ginjal. Pemeriksaan pada ketiganya masih dalam kaitan dokter yang melakukan operasi serta rumah sakit yang menjadi tempat operasi dari korban ke penerima ginjal.
Tiga tersangka telah ditetapkan yakni Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD) dan Kwok Herry Susanto alias Herry (HR) dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.