REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--- Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap melantik bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pilkada Serentak. Sesuai pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari mendatang.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa, meski belum mendapatkan surat resmi terkait jadwal pelantikan kepala daerah tingkat II terpilih, pihaknya siap melaksanakan instruksi dari pusat.
"Kami akan selalu siap untuk melakukan pelantikan sesuai dengan yang diperintahkan undang-undang dan pemerintah pusat," ujar Iwa kepada wartawan, Rabu (3/2).
Menurut Iwa, pihaknya bisa melakukan pelantikan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait hasil sengketa hasil Pilkada Serentak di Jabar. Sebelumnya, MK telah menolak gugatan Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya, dan Cianjur. "Enggak ada masalah, sudah ada putusan dari MK," katanya.
Iwa menilai hasil putusan dari MK tersebut sudah diterima seluruh pihak. Ini berdampak positif terhadap terciptanya kondusifitas politik di Jabar. Pemprov juga menilai masyarakat Jabar sudah sangat dewasa dan sangat taat terhadap hukum.
"Alhamdulillah, Jabar selalu kondusif. Semua permasalahan bisa diselesaikan dengan hukum dan diputuskan oleh MK," katanya.
Pelantikan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam UU tersebut disebutkan kepala daerah tingkat II dilantik oleg Gubernur di kota provinsi yang bersangkutan, bukan oleh Presiden.