Rabu 03 Feb 2016 18:32 WIB

Kebijakan Bebas Visa Wisata Rawan Teroris dan TKA

Rep: Amri Amrullah/ Red: Winda Destiana Putri
Demi menarik kedatangan wisatawan asing, pemerintah bebaskan visa 47 negara.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Demi menarik kedatangan wisatawan asing, pemerintah bebaskan visa 47 negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan bebas visa untuk 94 negara ke Indonesia untuk tujuan wisata berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan terorisme dan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Kewaspadaan ini penting ditengah berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan bebasnya arus masuk orang.

Dalam Rapat Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Yasonna Laoly dengan Komisi III, Rabu (3/2), Menkumham mengakui bebas visa bagi wisatawan memang rawan disalahgunakan oleh pelaku terorisme dan TKA. Karena itu harus tetap ada pengawasan ketat masuknya orang di imigrasi dan pintu-pintu perbatasan.

"Bebas visa dikhususkan untuk turisme, bukan untuk yang lain. Terkait bila bebas visa itu disalahgunakan untuk kepentingan terorisme, kita akan perketat pintu-pintu masuk ke Indonesia apakah dari perbatasan, airport dan pelabuhan," ujar dia, Rabu (3/2).

Termasuk bila penyalahgunaan bebas visa untuk warga asing yg kerja di Indonesia. Ditegaskan dia, khusus untuk warga negara Cina saat ini sedang dibahas bebas visa yang berbasis travel agen.

Supaya  jangan terjadi penyelewengan dan pelanggaran orang asing dari Cina,  yang ternyata mencari kerja secara ilegal dan bertindak kriminal di Indonesia.

Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem sebelumnya, Taufiqulhadi mempertanyakan keamanan dari kebijakan bebas visa untuk menarik 20 juta wisatawan pada tahun ini.

Menurut dia bebas visa tersebut bisa  berpotensi membuka ruang masuknya jaringan terorisme dan TKA ilegal ke Indonesia. Karena itu ia meminta Kemenkumham tetap bisa memperketat pelaksanaan bebas visa tersebut.

"Jaringan terorisme saat ini bukan hanya dari negara Timur Tengah, ternyata banyak juga mereka dari Eropa yang bergabung dalam jaringan ISIS," ujar Anggota DPR dari daerah Aceh ini.

Karena itu ia meminta harus tetap diawasi pintu pintu masuk dan negara-negara yang bermasalah, termasuk munculnya negara Israel walaupun Menkumham telah berjanji mencoret Israel dari negara penerima bebas visa ke Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement