Jumat 05 Feb 2016 12:52 WIB

Ditanya Soal Alat Bukti untuk Jerat Jessica, Ini Jawaban Tito Karnavian

Rep: c18/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian optimistis dengan alat bukti yang mereka miliki untuk menjerat Jessica di pengadilan terkait kasus kematian Mirna. Polisi mengklaim, alat bukti yang mereka pegang telah memiliki banyak kemajuan.

"Kalau polisi menahan, berarti sudah ada alat bukti. Minimal dua alat bukti dan keyakinan penyidik. Saya tidak mau dipancing menjelaskan alat bukti," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (5/2).

Tito enggan menjelaskan alat bukti yang dimiliki kepolisian. Sebab, dia melanjutkan, proses persidangan Jessica masih panjang. Dia mengatakan, persidangan Jessica paling cepat dilakukan dalam empat bulan ke depan.

Itu pun, dia melanjutkan, kalau kejaksaan tidak menggunakan hak mereka untuk menahan tersangka. "Sekarang baru seminggu penahanan. Masak harus diumbar semua," katanya.

Seperti diketahui, kepolisian menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka atas kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu.

Ketika itu, ia bersama dua temannya, Jessica dan Hani. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement