REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Ade Komaruddin menilai soal wacana pembubaran DPD tidak bisa hanya sekedar dibicarkan saja tanpa ada kajian ilmiah yang komprehensif.
"Keberadaan DPD RI adalah amanah UUD NRI 1945 dan menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia," kata Ade Komaruddin, usai melakukan kunjungan keliling komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Ahad (7/2).
Menurut Ade, pimpinan belum bicara soal evaluasi keberadaan DPD, apakah tetap ada atau dibubarkan.
Adanya wacana yang mengusulkan pembubaran DPD, menurut dia, harus ada kajiannya secara ilmiah dan komprehensif. Politisi Partai Golkar ini melihat, ada pro dan kontra soal wacana pembubaran DPD, sehingga tidak bisa asal bicara soal keberadaan DPD.
Menurut Ade, pimpinan DPR masih akan melakukan kajian dan berdialog dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. Pimpinan DPR, kata dia, juga akan melakukan kajian dari berbagai aspek, mulai dari politik, hukum, dan keamanan, aspek perekonomian, maupun aspek sosial, dan budaya.
"Setelah ada kajiannya secara komprehensif, nanti kita lihat perkembangannya," katanya.
Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Musyawarah Kerja Nasional di Jakarta, pada 5-6 Fenruari 2016, salah satu rekomendasinya mengusulkan agar DPD dibubarkan.
Baca juga: Sejumlah Partai akan Kumpul Bahas Wacana DPD Bubar