Rabu 10 Feb 2016 09:28 WIB

Formappi: Berikan Kewenangan DPD untuk Sahkan UU

Red: Bilal Ramadhan
Peneliti dari Formappi, Lucius Karus (tengah)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Peneliti dari Formappi, Lucius Karus (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengatakan penguatan Dewan Perwakilan Daerah bisa dilakukan dengan memberikan ruang bagi lembaga senator untuk mengesahkan perundang-undangan tertentu.

"Jika DPD mau diperkuat, berikan wewenang yang memadai dengan peran dan fungsi yang sejajar dengan DPR. Harus ada peran yang memberikan ruang bagi DPD untuk menentukan keputusan tertentu," ujar peneliti Formappi Lucius Karus di Jakarta, Rabu (10/2).

Lucius menilai beberapa undang-undang terkait otonomi daerah bisa dipercayakan kepada DPD mulai dari pembahasan sampai dengan pengesahannya. "Sekarang kan mereka ikut mengusulkan dan membahas saja. Yang mengesahkan tetap DPR," kata Lucius.

Berkaitan dengan pro dan kontra pembubaran DPD RI yang mengemuka dalam Musyawarah Kerja Nasional Partai Kebangkitan Bangsa (Mukernas PKB), menurut Lucius, harus diakui bahwa kerja DPD belum dapat dilihat publik.