Selasa 09 Feb 2016 20:35 WIB

Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus UPS

Uninterruptible Power Supply (UPS).
Foto: Keyitec.
Uninterruptible Power Supply (UPS).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi mengatakan, penyidik telah menetapkan tersangka baru dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Supply Power (UPS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) DKI Jakarta 2014.

"Sudah ada. Hari Lo (HL) Dirut PT Offistarindo Adhiprima," ujarnya, saat dihubungi, Selasa (9/2).

Erwanto menjelaskan, penyidik menetapkan HL sejak 5 Februari 2016 lalu. HL dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 55 ayat (1) ke satu Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang dikenakan kepada HL sama dengan tersangka lainnya yaitu AU, ZS, F, dan F.

Seperti diketahui, PT Offistarindo Adhiprima merupakan vendor pengadaan UPS pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat tahun anggaran 2013-2014.

Menurut Erwanto, kasus ini menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 81 miliar untuk di Jakarta Barat. Sementara di Jakarta Pusat merugikan negara sekitar Rp 78 miliar."Kerugian negara semuanya Rp 160. 078.612.455," Erwanto menambahkan.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik menetapkan Alex Usma (AU) sebagai tersangka. AU merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Berkas perkara AU saat ini sudah masuk ke persidangan.

Tersangka lainnya, Zaenal Soleman selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Kemudian mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Firmansyah dan anggota DPRD aktif Fahmi Zulfikar dan terakhir Hari Lo (HL).

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement