REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigakan karena materinya terkesan dirahasiakan oleh DPR.
"Materi revisi Undang-Undang KPK yang diusung DPR sampai saat ini masih dirahasiakan, agar masyarakat tidak bisa memperdebatkan isinya," kata Dadang dihubungi di Jakarta, Selasa (9/2).
Menurut Dadang, hal itu mencurigakan karena seolah-olah ada agenda tersembunyi dalam rencana revisi Undang-Undang KPK yang tidak boleh diketahui publik. Karena itu, Dadang berharap pemerintah tidak ikut dalam pembahasan rencana revisi undang-undang tersebut di parlemen sehingga rancangan undang-undang yang digagas DPR tidak menjadi undang-undang.
"Sikap DPR yang jalan terus di tengah gelombang penolakan publik terhadap revisi Undang-Undang KPK semakin menegaskan bahwa banyak politisi di parlemen yang sedang melawan kehendak rakyat untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi," tuturnya.
Dadang menilai anggota DPR ketakutan dengan kinerja KPK sebagai lembaga independen selama ini yang tidak bisa dikendalikan arah penegakan hukumnya. Sejumlah elemen masyarakat terus menyuarakan penolakan terhadap rencana DPR melakukan revisi Undang-Undang KPK.
Salah satu bentuk penolakan yang dilakukan adalan melalui petisi daring pada laman change.org. Petisi berjudul "Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK" itu hingga Selasa (9/2) pukul 13.35 WIB telah didukung oleh 57.301 orang.