Rabu 10 Feb 2016 16:02 WIB

Gatot Akui Bayar Kaligis Rp 600 Juta per Tahun

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Achmad Syalaby
Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2).
Foto: Republika/ Wihdan
Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho mengakui, sejak September 2013, dia menunjuk pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis (OCK) selaku penasihat hukum pribadinya. Gatot mengontrak OCK sebagai penasihat hukumnya untuk jatah waktu lima tahun. Hanya saja, bayaran yang dibayatkan Gatot untuk OCK dilakukan setiap tahun.

Gatot memaparkan, pembayaran yang digelontorkannya atas jasa OCK sebagai penasihat hukumnya sebesar Rp 600 juta per tahun. "Inti penandatanganna kontrak hanya sekali saja. Satu tahunnya saya bayar Rp 600 juta," kata Gatot di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (10/2).

Menurut Gatot, penunjukan OCK sebagai penasihat hukum karena dirinya menyadari jabatan gubernur adalah jabatan politik yang seringkali berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum. "Jabatan gubernur adalah jabatan politik yang seringkali berhadapan dengan persoalan hukum," ucap Gatot.

Dalam kasus ini, Gatot dan Evy Susanti didakwa bersama-sama OC Kaligis dan M Yagari Bhastara menyuap hakim serta panitera PTUN Medan sebesar SGD 5.000 dan USD 27.000. Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan terhadap gugatan Pemprov Sumut melalui Ahmad Fuad Lubis ke PTUN Medan.

Merujuk dakwaan, perihal yang digugat adalah Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement