REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) direkomendasikan untuk masuk dalam kategori orang dengan masalah kesehatan jiwa (ODMK). Rekomendasi tersebut diberikan Seksi Religi, Spiritualitas dan Psikiatri (RSP) Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI).
Sebenarnya, apa yang disebut dengan ODMK? Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa mendefinisikan ODMK sebagai orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.
(Baca: LGBT Direkomendasikan Masuk Kategori ODMK).
ODMK dibedakan dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang merupakan orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
ODMK tersebut diselesaikan upaya Kesehatan Jiwa yang bertujuan:
a. menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat,bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu Kesehatan Jiwa;
b. menjamin setiap orang dapat mengembangkan berbagaipotensi kecerdasan;
c. memberikan pelindungan dan menjamin pelayanan Kesehatan Jiwa bagi ODMK dan ODGJ berdasarkan hak asasi manusia;
d. memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi ODMK dan ODGJ;
e. menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa;
f. meningkatkan mutu Upaya Kesehatan Jiwa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
g. memberikan kesempatan kepada ODMK dan ODGJ untuk dapat memperoleh haknya sebagai Warga Negara Indonesia.