REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Lima pelaku khalwat atau perzinaan di Kabupaten Aceh Besar dicambuk karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 25 ayat 1 tentang khalwat (mesum).
Hukuman cambuk tersebut dilakukan usai shalat Jumat di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar dan disaksikan ratusan warga setempat. Kelima terhukum cambuk itu terdiri atas tiga laki-laki dan dua perempuan.
"Mereka tertangkap oleh masyarakat melakukan perbuatan mesum di salah satu toko di kawasan Aceh Besar pada 8 November 2015 dan selanjutnya kelimanya diserahkan pada Satpol PP dan WH Aceh Besar," kata Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli.
Para pelaku khalwat yang mendapat hukuman cambuk itu masing-masing Fakhrurrazi mendapat cambuk 11 kali, Edi Saputra enam kali, Riza Muliadi 16 kali, Resa Yulfani dicambuk empat kali dan Fitriani dicambuk 16 kali.
Pelaksanaan cambuk yang kedua pada 2016 di Kabupaten Aceh Besar itu mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Aceh Besar, anggota Satpol PP dan WH Aceh Besar. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Sekdakab Aceh Besar Jailani Ahmad dan Kadis Syariat Islam T Hasbi.
Sekdakab Aceh Besar Jailani Ahmad mengatakan Pemkab Aceh Besar berkomitmen melaksanakan qanun-qanun Aceh tentang penegakan syariat Islam dan terus berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Syariah, Kejaksaan, Polri dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Kami berharap dengan hukuman cambuk ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan Syariat Islam secara kaffah dan sekaligus mengurangi kasus pelanggaran qanun syariat di Aceh Besar," kata Jailani Ahmad.
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement