Sabtu 13 Feb 2016 09:23 WIB

MA Mengaku Belum Tahu Tangkapan KPK

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi menyatakan pihaknya belum mengetahui informasi terkait penangkapan hakim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya belum dapat informasi, jadi belum tahu siapa yang ditangkap," kata Suhadi saat via di Jakarta, Sabtu (13/2).

Suhadi mengaku mendapat informasi penangkapan dari media saja. "Ini saya baru dapat informasi dari wartawan dan melihat televisi dan belum ada informasi dari KPK," katanya.

KPK membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap oknum di jajaran Mahkamah Agung. "Bukan hakim, tapi salah satu kasubdit," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat.

Namun Agus belum menjelaskan siapa dan dari bagian apa kasubdit (kepala sub direktorat) di MA yang diamankan KPK dalam OTT pada Jumat (12/2) malam tersebut.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan 6 orang termasuk oknum MA tersebut. Tim KPK juga menyita dua mobil dari suatu tempat di Jakarta. Selain itu KPK juga menyita uang dari OTT tersebut. Keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status enam orang yang diamankan tersebut apakah menjadi tersangka atau tidak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement