REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi menyatakan pihaknya belum mengetahui informasi terkait penangkapan hakim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya belum dapat informasi, jadi belum tahu siapa yang ditangkap," kata Suhadi saat via di Jakarta, Sabtu (13/2).
Suhadi mengaku mendapat informasi penangkapan dari media saja. "Ini saya baru dapat informasi dari wartawan dan melihat televisi dan belum ada informasi dari KPK," katanya.
KPK membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap oknum di jajaran Mahkamah Agung. "Bukan hakim, tapi salah satu kasubdit," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat.
Namun Agus belum menjelaskan siapa dan dari bagian apa kasubdit (kepala sub direktorat) di MA yang diamankan KPK dalam OTT pada Jumat (12/2) malam tersebut.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan 6 orang termasuk oknum MA tersebut. Tim KPK juga menyita dua mobil dari suatu tempat di Jakarta. Selain itu KPK juga menyita uang dari OTT tersebut. Keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status enam orang yang diamankan tersebut apakah menjadi tersangka atau tidak.