REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi selesai menghitung jumlah uang yang disita saat menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna. Andri diduga terlibat dalam kasus suap penerbitan surat kasasi perkara di MA.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan selain uang sebesar Rp 400 juta yang disita dalam kantung kertas saat tangkap tangan, penyidik juga menyita sebuah koper dari rumah Andri. Koper tersebut, kata Yuyuk, berisi uang senilai Rp 500 juta.
"Rp 500 juta dalam koper dan Rp 400 juta dalam paper bag, total Rp 900 juta," kata Yuyuk saat dihubungi, Senin (15/2).
Yuyuk menambahkan, setelah ini KPK akan menindaklanjuti peruntukan suap dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi. "Peruntukannya masih didalami penyidik," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, Andri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara yang melibatkan terdakwa atas nama Ichsan Suaidi.
Ichsan dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya diamankan setelah penyidik KPK melakukan OTT pada Jumat (12/2) malam.