Sabtu 13 Feb 2016 09:51 WIB

Ini Identitas Pejabat MA yang Ditangkap KPK

Ridwan Mansyur
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ridwan Mansyur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung menyatakan, orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata berinisial AS dan bukan seorang hakim.

"Jadi, bukan hakim agung, tapi salah satu kasubdit," kata Kepala Humas MA Ridwan Mansyur saat ditelepon Antara di Jakarta, Sabtu (13/2).

Ridwan mengungkapkan, berdasarkan keterangan istrinya, petugas KPK menjemput AS di rumahnya pada Jumat (11/2) malam. "Itu info yang baru saya dapat, nanti kalau ada perkembangan, akan diinfokan lagi," kata Ridwan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap oknum di jajaran Mahkamah Agung. "Bukan hakim, tapi salah satu kasubdit," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Namun, Agus belum menjelaskan siapa dan dari bagian apa kasubdit MA yang diamankan KPK dalam OTT pada Jumat (12/2) malam tersebut. Berdasarkan informasi, dalam OTT ini, KPK mengamankan 6 orang, termasuk oknum MA tersebut. Tim KPK juga menyita dua mobil dari suatu tempat di Jakarta.

Selain itu, KPK juga menyita uang dari OTT tersebut. Keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status enam orang yang diamankan tersebut apakah menjadi tersangka atau tidak.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement