REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Panjaitan mendesak DPR agar segera membahas dan memproses revisi UU Terorisme. Luhut mengatakan pemerintah dalam hal ini Polisi, TNI dan BIN perlu landasan hukum untuk membatasi ruang gerak para teroris.
"Semoga bisa cepat. Ini perlu karena kita harus akui bahwa dari UU yang lama itu tidak bisa mengakomodir pencegahan," ujar Luhut di Rapat dengan Komisi I dan Komisi III, Senin (15/2).
Luhut sendiri mengatakan, dari revisi UU Terorisme itu polisi dan TNI bisa mendapatkan kewenangan preventif. Selama ini polisi hanya bisa menangkap para jaringan terduga teroris dengan jangka waktu tujuh hari. Padahal tujuh hari tersebut bukan waktu yang lama untuk bisa mendapatkan informasi.
Makanya, Luhut pun mengatakan revisi UU Terorisme bisa menjadi landasan aparat untuk membatasi dan mencegah segala aksi teror.