Senin 15 Feb 2016 19:13 WIB

MA: Andri Sudah Diberhentikan Sementara

Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Minggu (14/2).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Minggu (14/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, sebagaimana dikatakan juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi.

"Sudah diberhentikan sementara hari ini karena sudah dinyatakan sebagai tersangka," ujar Suhadi di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Senin.

Andri diberhentikan setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus suap terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur di Mahkamah Agung.

Suhadi mengatakan bahwa pemberhentian sementara itu dilakukan selama proses hukum berlangsung.

Ia mengatakan bila Andri terbukti melakukan tindak pidana tersebut, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari MA.

"Ini kan baru dinyatakan sebagai tersangka," kata Suhadi.

KPK pada Senin (15/2) pagi menggeledah ruang kerja Andri di gedung MA lantai 5 selama sekitar 2,5 jam mulai pukul 08.30 WIB.

"Sudah dilakukan tadi pagi dari pukul 08.30-11.00 di ruangan pejabat yang bersangkutan yang dinyatakan sebagai tersangka itu," kata Suhadi.

KPK pada Minggu (14/2) juga menggeledah empat lokasi yaitu di dua unit apartemen milik Ichsan Suaidi yang menjadi tersangka penyuap di Sudirman Park serta dua unit rumah tempat kediaman Andri di kawasan Gading Serpong dan di perumahan di kawasan Tangerang.

Andri ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (12/2) malam dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur di Mahkamah Agung.

KPK menyangkakan kepada Andri pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement