REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Panitera Mahkamah Agung, Suroso Ono menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suroso mengaku ditanya seputar mekanisme jalannya alur perkara di instasinya mulai dari perkara masuk sampai perkara keluar (selesai).
"Tadi menjelaskan alur perkara di MA. Andri tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk menunda putusan karena tugasnya hanya meneliti berkas perkara yang masuk," kata Suroso usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/2).
Suroso menilai tindakan pihak yang mau menyuap untuk menunda pengiriman salinan putusan merupakan hal yang bodoh. Menurut Suroso, salinan putusan secara lengkap membutuhkan waktu tiga bulan untuk dikirim.
Hal itu, kata dia, putusan harus diketik dan diteliti lagi oleh hakim yang memutus perkara."Tidak bisa perkara pidana ditolong, itu bodoh. Yang bodoh itu yang ngasih duit," ujar Suroso.