Rabu 24 Feb 2016 23:37 WIB

MA: Pengiriman Salinan Putusan tak Bisa Ditunda

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Taufik Rachman
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Panitera Mahkamah Agung, Suroso Ono menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suroso mengaku ditanya seputar mekanisme jalannya alur perkara di instasinya mulai dari perkara masuk sampai perkara keluar (selesai).

"Tadi menjelaskan alur perkara di MA. Andri tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk menunda putusan karena tugasnya hanya meneliti berkas perkara yang masuk," kata Suroso usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/2).

Suroso menilai tindakan pihak yang mau menyuap untuk menunda pengiriman salinan putusan merupakan hal yang bodoh. Menurut Suroso, salinan putusan secara lengkap membutuhkan waktu tiga bulan untuk dikirim.

Hal itu, kata dia,  putusan harus diketik dan diteliti lagi oleh hakim yang memutus perkara."Tidak bisa perkara pidana ditolong, itu bodoh. Yang bodoh itu yang ngasih duit," ujar Suroso.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement