REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dinilai tidak serius menangani limbah industri yang kian mencemari permukiman warga di kawasan industri di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. Akibatnya, sebagian besar perusahaan di Cimahi tidak mengoptimalkan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi Robin Sihombing menuturkan, persoalan limbah memang masalah klasik yang hingga saat ini belum berujung solusi. Tiap tahun, limbah industri selalu menjadi perhatian dewan. Dewan pun selalu berkoar ke pemkot dalam rapat yang digelar, agar persoalan limbah ini segera diselesaikan.
“Mau teriak-teriak juga, selama pemkotnya tidak konsisten, ya percuma,” kata dia, Selasa (16/2).
Sebagian besar pelaku usaha di Cimahi masih mengabaikan penggunaan IPAL sebagai perangkat penetralisir limbah. Beberapa pabrik dinilai tak mampu membangun IPAL, dan beberapa lainnya tidak mengoptimalkan IPAL yang dimiliki. Dan perusahaan ini masih kucing-kucingan dengan petugas yang mengecek.
Dari sisi aturan, lanjut Robin, memang sudah cukup baik. Aturannya termaktub dalam Undang-Undang (UUN) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tak hanya UU, ujar dia, juga ada peraturan daerah (perda) yang mengatur soal pembuangan limbah.
“Di aturan itu sudah tegas bahwa sanksinya itu bisa sampai pencabutan izin, bahkan ada sanksi denda Rp 5 miliar,” kata dia.
Namun, sebagus apapun aturan, jika tidak ada implementasi yang nyata, akan sia-sia. Menurut dia, Pemkot Cimahi tidak tegas dalam menindak perusahaan yang bandel membuang limbah tanpa diolah. Akibatnya, banyak pabrik yang tetap berani mencemari lingkungan dengan limbahnya.
(Baca: Limbah Pabrik Cemari Permukiman Warga di Cimahi)
Solusi untuk persoalan limbah industri juga harus dimunculkan dari pelaku usaha. Perusahaan harus menyadari kewajibannya untuk tetap menjaga lingkungan melalui pengoptimalan dan pembangunan IPAL.
Dana pembuatan IPAL ini memang diakui tidak sedikit. “Tapi, itu konsekuensi mereka sebagai pelaku usaha,” tutur dia.
Menurut Robin, pabrik kerap mencuri waktu yang tepat untuk membuang limbahnya. Apalagi, kalau lagi hujan, perusahaan sering memanfaatkannya.
Karena itu, dewan akan mendesak pemkot untuk mengawasi pembuangan limbah industri secara konsisten. Bahkan, ada kemungkinan, dewan dalam waktu dekat akan memanggil pihak eksekutif untuk mempertanyakan pengawasan terhadap limbah industri.
Robin juga meminta masyarakat untuk terus menyampaikan laporan terkait persoalan yang dialaminya. Sebab, persoalan limbah ini akan reda jika masyarakat berdiam diri. Dalam kondisi ini, pengusaha menjadi pihak yang diuntungkan.