REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menilai, revisi UU nomor 4 tahun 2009 perlu dilakukan. Alasannya, hingga kini masih ada pasal yang dinilai tak sesuai dengan kondisi lapangan. Bahkan, Sudirman menilai masih banyak ditemukan pelanggaran apabila RUU Minerba tidak segera digarap.
"Misalnya, smelter diputuskan di 2014 bahwa harus selesai 3 tahun setelah PP. Nah kebetulan saja ketika UU dimunculkan, keadaan harga mineral jatuh. Banyak sekali perusahaan pertambangan kesulitan keuangan. Jadi, dari segi waktu 3 tahun akan terealisasi atau tidak, tapi dari kemampuan keuangan pengusaha tambang juga memang berat," jelas Sudirman usai menemui pelaku usaha pertambangan untuk membahas tentang RUU Minerba, Selasa (16/2).
Sudirman lantas menambahkan, apakah batas waktu pada 2017 realistis untuk pembangaun smelter akan selesai sesuai yang diamanatkan PP, itu juga menjadi pertanyaan.
"Kita review kembali, karena prinsip UU, aturan apapun pasal yang tidak bisa dijalankan akhirnya tidak ada value dan wibawanya kepada masyarakat, jadi aspek-aspek ini akan ditinjau," kata dia.
Sudirman menegaskan bahwa dalam pembahasan RUU Minerba ini akan disesuaikan dengan situasi pasar mineral dan batubara saat ini. Pemerintah, lanjut dia, ingin melihat industri mineral bangkit kembali.
"Jadi semangat mendorong, memeberikan insentif supaya industri bangkit akan mewarnai revisi ini," kata dia.