REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas kepolisian Polsek Sokaraja berhasil membekuk dua tersangka pembobol mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Kedua tersangka yang terdiri dari Asep Dwi Pratama (23 tahun) dan Sande Oktafio (23), dibekuk saat sedang mencoba membongkat mesin ATM milik BNI 46 yang berada di depan kampus II Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jalan Suparjo Rustam Sokaraja, Selasa (16/2) dini hari.
"Keduanya kami tangkap saat sedang mencongkel mesin ATM, sehingga tidak bisa mengelak lagi," jelas Wakil Kepala Polres Banyumas, Kompol Rio Tangkari, Selasa (16/2).
Penangkapan kedua pembobol mesin ATM tersebut, berawal dari kecurigaan warga yang melihat sepeda motor parkir di depan mesin ATM tersebut. Sementara di dalam bilik ATM, terlihat dua orang sedang sibuk melakukan sesuatu.
Warga yang merasa curiga, kemudian melaporkan hal ini pada petugas Satpam UMP yang sedang brjaga, Heri Christian Adhi Purna (21). Oleh petugas Satpam tersebut, hal itu dilaporkan ke Polsek Sokaraja.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Sokaraja yang kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Banyumas, segera mendatangi lokasi ATM untuk memantau apa yang sedang dilakukan keduanya.
Dari pengintaian, diketahui bahwa kedua orang yang sedang berada di dalam mesin ATM, diketahui sedang berusaha mendongkel mesin ATM untuk diambil uangnya. Melihat hal itu, petugas segera bergerak membekuk kedua tersangka.
"Keduanya tidak bisa mengelak lagi dari tuduhan, karena dari lokasi tersebut kami juga mendapatkan sejumlah alat bukti berupa linggis dan obeng yang digunakan untuk mencongkel mesin ATM," jelas Wakapolres.