REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo akan mengevaluasi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, Johan menjelaskan, evaluasi tersebut bukan berarti Presiden akan mengkaji kewenangan DPR dalam hal revisi UU KPK.
Presiden, kata dia, akan mengevaluasi sikap resmi pemerintah terhadap revisi yang menjadi inisiatif DPR tersebut. "Bukan mengevaluasi hak inisiatif DPR, yang dievaluasi sikap pemerintahnya," kata Johan pada wartawan, Rabu (17/2).
Pemerintah, kata dia, tidak pernah secara gamblang menyatakan menolak revisi UU KPK. Presiden Jokowi, dalam banyak kesempatan, menyatakan bahwa revisi boleh dilakukan apabila bertujuan untuk menguatkan lembaga tersebut.
"Semangat revisi KPK untuk memperkuat, bukan memperlemah," kata Jokowi.
Presiden mengatakan, pemerintah bisa saja menarik diri dari pembahasan jika ditemukan ada pasal yang berujung pada pelemahan KPK.