REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan pimpinan DPR telah menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dari pemerintah.
"Pimpinan DPR sudah terima (draf revisi UU Terorisme)," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (17/2).
Ade mengatakan setelah diterima Pimpinan DPR maka akan dibawa ke Badan Musyawarah DPR untuk ditentukan apakah akan dibahas di Badan Legislasi atau komisi terkait. Karena itu, ia memperkirakan pembahasan revisi UU Terorisme itu akan dilakukan pada pekan depan.
"Pekan depan akan dibahas karena dibawa ke Bamus dahulu," ujarnya.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan Baleg belum menerima draf revisi UU Terorisme namun dirinya sudah mendengar Amanat Presiden sudah keluar terkait revisi UU tersebut. Menurutnya, apakah akan dibahas di Baleg atau komisi terkait, tergantung hasil rapat Bamus atau Rapat Pimpinan pengganti Bamus.
"Apakah akan dibahas di Baleg atau komisi tergantung hasil bamus dan rapim pengganti bamus namun hingga sekarang Baleg belum menerima draf revisi UU Terorisme," ujarnya.