Kamis 18 Feb 2016 23:52 WIB

Buya Safii Sarankan Jokowi Bujuk PDIP Tolak Revisi UU KPK

Red: Ilham
Syafii Maarif
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Syafii Maarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh Nasional Buya Syafii Maarif menyarankan agar Presiden Joko Widodo membujuk PDI Perjuangan untuk menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Presiden bisa membujuk partainya, membujuk menolak revisi. Kita tolak revisi ini," kata Buya Syafii usai diskusi Tolak Rencana Revisi UU KPK di Jakarta, Kamis (18/2).

Menurut Buya, revisi UU KPK tidak memiliki urgensi untuk dilakukan dan jelas poin-poin revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Presiden Jokowi, kata dia, merupakan pemimpin yang mendengarkan suara publik sehingga ia optimistis Jokowi akan menanggapi penolakan publik atas revisi UU KPK.

Buya mengatakan, KPK merupakan antitesis terhadap belum mampunya Kejaksaan dan Kepolisian mengatasi kasus-kasus korupsi di Indonesia, sehingga harus didukung. Meski begitu, ia meminta KPK memperbaiki kinerjanya, salah satunya tidak berlama-lama dalam mengeluarkan surat tersangka dan cepat memprosesnya.

Terkait sejumlah partai yang berbalik menolak revisi UU KPK, ia menilai partai-partai tersebut takut kehilangan pendukung dalam pemilihan selanjutnya. "Kita berpikir positif saja, takut kehilangan kursi masa depan, tidak punya prinsip sih. Peradaban politik kita memang masih di situ," kata Syafii.

Revisi UU KPK dimotori oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh enam fraksi lain. Hingga kini, partai yang menolak hanya tiga fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS, meskipun PAN mulai mengisyaratkan akan menolak revisi.

Terdapat empat poin yang ingin dibahas dalam revisi UU KPK, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik serta penyidik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement