REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana revisi Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menuai kontroversi. Beberapa akademisi pun turut menyoroti perihal revisi tersebut.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra menilai rencana revisi UU KPK dapat dikatakan semacam ancaman sistematis untuk melumpuhkan KPK. "Keempat butir revisi makin berpotensi memperkuat upaya pelemahan KPK," kata Saldi dalam siaran persnya, Sabtu (20/2).
Menurut dia, saat ini satu-satunya harapan untuk menguatkan KPK berada di Presiden Joko Widodo. Presiden, menurut Saldi, pertama-tama harus melakukan konsolidasi ke semua partai politik pendukung pemerintahan Jokowi untuk menolak rencana RUU KPK. Kedua, Presiden juga harus memastikan menteri yang mewakili di DPR benar-benar sejalan dengan sikap Presiden."Presiden juga harus menolak memberikan persetujuan bersama," ujar Saldi.
(Baca Juga: PKS Tolak Pembahasan RUU KPK)
Sementara itu, terkait izin penyadapan, mantan Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan kewenangan yang dimiliki KPK itu beda dengan lembaga penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan Agung."Penyadapan ini yang menjadi marwah KPK dalam membantu proses menemukan dua alat bukti. Jangan reduksi kewenangan KPK," kata Indriyanto.