REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Deding Ishak mengatakan, DPR menolak bantuan dana apapun yang masuk ke Indonesia untuk propaganda lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). DPR juga meminta pemerintah untuk memantau kucuran dana yang bertentangan dengan Undang-undang tersebut.
"Jika tujuan dana tersebut untuk masalah kemanusiaan tidak masalah, tetapi jika untuk propaganda ini jelas tidak bisa dibenarkan," kata dia dalam Talkshow LGBT, Beda Tapi Nyata di Warung Daun, Cikini, Sabtu (20/2). (DPR: LGBT Harus Diajak ke Arah yang Benar).
Sementara, itu aktivis pembela hak-hak LGBT, Hartoyo mengatakan, sejak isu penolakan propaganda LGBT mencuat, saat ini seluruh anggaran dana untuk LGBT dihentikan. Padahal, Kementrian Sosial juga memiliki bantuan bagi LGBT, tetapi saat ini dihentikan.
Begitu juga dengan bantuan dari Global Fund, kerja sama dengan ormas Nahdathul Ulama, dan kelompok waria juga dihentikan. Bantuan ini diklaim untuk memenuhi hak-hak dasar LGBT dan penghapusan kekerasan terhadap mereka.